Wednesday, May 8, 2013

Ternyata ‘Mereka’ Ikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW

Licik sungguh yahudi dan barat memperdayakan kita umat Islam, dengan medianya untuk membuat opini yang berbeda dengan manfaatnya. Mereka menganjurkan dengan produk dan advertorialnya dan menyuruh kita minum susu sapi bubuk buatan mereka, tapi mereka sendiri minum susu kambing, mereka minum apa yang diminum oleh Nabi kita Muhammad SAW.

Mengapa kita tidak ikut nabi kita, kita ikuti saja rayuan orang yahudi itu tapi ternyata mereka mengikuti apa yang nabi kita makan dan minum.

“Berwaspadalah terhadap syaitan demi keselamatan agama. Mereka telah berputus asa untuk menyesatkan umat bertauhid dalam perkara-perkara besar, maka berjaga-jagalah supaya kita tidak mengikutnya dalam perkara-perkara kecil”

Antara ‘Isu’ yang mereka gembar gemborkan dan telah dijadikan ikutan oleh kebanyakan dari kita, beberapa hal kecil yang mereka anggap berhasil dikalangan umat Islam adalah sebagai berikut :


1. Kita diajar dalam buku biologi, dalam buku gizi makanan (kajian dan terbitan dari ilmuan barat) bahwa kalau ingin dapatkan vitamin B dan kalau ingin tambah darah kita sebaiknya banyak memakan hati hewan dan hati ayam . Tetapi sebenarnya Nabi kita tidak pernah menganjurkan memakan organ dalam. Apakah kita ingin ikuti apa yang dianjurkan orang barat yang tidak beriman atau mengikuti ajaran Nabi kita? . Tahukah sebenarnya makan hati hewan/ayam dampaknya bisa melembabkan otak kita sebab hati merupakan organ dimana semua toksin/racun akan dikumpulkan dan dinetralkan. Jadi, kepekatan toksin/racun berkadar tinggi ada di hati hewan/ayam tersebut. Bila kita konsumsi hati tersebut otomatis kita konsumsi juga toksinnya maka dampaknya lembablah otak umat Islam sebab begitu percayanya dengan buku sains keluaran barat kafir ini.

2. Kita diajarkan dalam sains bahwa kopi tidak bagus untuk kesehatan. Namun sebenarnya kopi adalah salah satu minuman kegemaran Nabi kita selain susu dan madu. Coba lihat orang orang Yahudi, mereka penggemar minum kopi. Profesor di UK , terutama yang Yahudi, dihadapannya selalu ada segelas kopi di tangan mereka.

3. Kita diajar jangan terlalu banyak memakan kambing karena tingginya kolesterol, namun kambing juga adalah makanan Nabi kita. Seolah-olah buku sains ingin merendahkan makanan Nabi kita. Sebenarnya daging kambing adalah daging paling rendah kolesterol.

4. Kita diajar bahawa makan Fast Food adalah bagus, cepat dan instan, namun sebenarnya Fast Food asal AS adalah makanan yang sangat tinggi kandungan MSG dan kolesterolnya serta paling banyak lemak jenuhnya.

5. Para kafir ini juga menggalakkan dan mengiklankan bahwa minum dan makan makanan yang instan dan dibuat kesan modern , contohnya minuman soda berbagai merk . Minuman soda itu sangatlah beracun dan sangat tidak bagus untuk kesehatan (gula tinggi, berasam, pH dalam lingkungan 3.5, ada racun tersembunyi di kandungannya) . Dan kita ketagihan dengan makanan dan minumaan tersebut.IRONIS ! 

sumber : http://www.eramuslim.com/konsultasi/sehat/ternyata-mereka-ikuti-sunnah-nabi-muhammad-saw.htm#.UYur5tz0A2Z

Friday, May 3, 2013

Cyber Law Di Beberapa Negara


1.      Macam-macam Cyber Law dari beberapa negara beserta perbedaannya.
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace LawCyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main di dalamnya.
a.       Indonesia
Inisiatif untuk membuat Cyber Law di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang umum dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Akan tetapi dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan Cyber Law Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan komputer, hackingelectronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan Cyber Law ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan perusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas cracking-nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. UU ITE sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
b.      Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spamdigital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari Vietnam karena Vietnam hanya mempunyai 3 Cyber Law sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
c.       Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyber Law ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Cyber Law berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyber Law ini membantu praktisi medis untuk memberdayakan dan  memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi yang jauh melalui  fasilitas komunikasi elektronik seperti video conference.
d.      Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik.
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat-menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
·         Kontrak Elektronik à didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·         Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan à mengatur mengenai potensi/kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. 
·         Tanda Tangan dan Arsip Elektronik à hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tanda tangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapura masalah tentang privasi, cybercrimespam, muatan onlinecopyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
e.       Vietnam
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan onlinedigital copyright dan online dispute resolution (ODR) belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari sedikitnya hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan onlinedigital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
f.       Perbedaannya
·         Indonesia à memiliki Cyber Law terbanyak untuk saat ini, akan tetapi belum lengkap dan belum ada rancangan untuk melengkapinya.
·         Thailand à Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan Cyber Law karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan, dan untuk ke depannya Thailand akan memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang, sedangkan di Vietnam belum ada rancangan lagi dari pemerintah.
·         Malaysia à masih dibawah Indonesia dari segi jumlah, akan tetapi dari segi kelengkapan akan melampaui Indonesia karena Malaysia sedang dalam tahap perencanaan untuk hokum atau Cyber Law yang lainnya.
·         Singapura à Cyber Law sudah cukup banyak, akan tetapi masih belum lengkap. Di antaranya belum ada peraturan tentang perlindungan konsumen, penggunaan nama domain, dan ODR, walaupun ODR sudah ada rancangannya.
·         Vietnam à walaupun unggul dari Thailand, jumlah Cyber Law di Vietnam masih tergolong sedikit, karena masih banyak masalah berkaitan dengan dunia maya yang belum mendapat perhatian pemerintah.


2.      Permasalahan pada Cyber Law di Indonesia.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, Indonesia masih sangat jauh tertinggal dalam hal Cyber Law. Masih banyak kekurangan dan permasalahan yang ada, contohnya seperti belum adanya rencana dari pemerintah untuk melengkapi Cyber Law yang ada di Indonesia. Selain itu, masih banyak sekali cracker asal Indonesia yang tertangkap di luar negeri. Ditambah lagi, Indonesia merupakan negara dengan angka yang sangat tinggi dalam hal pembajakan software yaitu diurutan ke empat. Hal ini lah yang masih menjadi penghambat untuk lancarnya Cyber Law di Indonesia. Sedangkan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sedang giat-giatnya untuk melengkapi Cyber Law yang mereka miliki walaupun beberapa di antaranya masih dalam tahap rancangan. Menurut saya, salah satu masalah yang sulit diatasi berkaitan dengan Cyber Law adalah pembajakan software. Hal ini seakan sudah menjadi budaya di Indonesia, dan sudah dianggap benar oleh sebagian orang, sehingga pembajakan software ini sangat sulit untuk dikurangi apalagi untuk dihentikan.